SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA ( MERDEKA )
A. Pengantar
Pancasila sebagai dasar negara RI yang telah disahkan oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945. Nila yang terkandung pada Pancasila berupa nilai adat istiadat,
kebudayaan dan religius. Nilai-nilai tersebut sudah melekat serta teramalkan
sebagai pandangan hidup bangsa. Proses perumusan materi pancasila secara formal
dilakukan pada sidang BPUPKI pertama,sidang panitia 9, dan sidang BPUPKI kedua.
Pada akhirnya pancasila disahkan secara yuridis sebagai dasar filsafat negara.
Nilai-nilai esensial yang terkandung dalam pancasila yaitu ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan. Dalam kenyataan secara
objektif telah dimiliki sebelum negara Indonesia didirikan. Proses terbentuknya
negara Indonesia melalui suatu sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman
batu kemudian timbul kerajaan dan dasar-dasar kebangsaan.
B. Zaman Kutai
Indonesia memasuki zaman sejarah pada tahun 400 M, dengan ditemukannya prasasti
7 yupa. Berdasarkan prasasti tersebut dapat diketahui bahwa raja Mulawarman
keturunan dari raja Aswarmanyang keturunan dari Kudungga, menurut prasasti raja
Mulawarman mengadakan kenduri dan sedekah pada Brahmana dan para Brahmana
membangun yupa itu sebagai tanda terimakasih raja yang dermawan. Masyarakat
Kutai yang pertama kalinya mencerminkan nilai social politik, dan ketuhanan
dalam bentuk kerajaan.
C. Zaman Sriwijaya
Pada abad ke VII munculah suatu kerajaan di Sumatra yaitu kerajaan Sriwijaya
dibawah kekuasaan wangsa Syilendra,hal initermuat dalam prasasti Kedukan bukit
di kaki bukit Siguntang dekat palembang. Kerajaan ini adalah kerajaan maritime
yang mengandalkan kekuatan lautnya seperti selat sunda, selatt malaka. Kerajaan
Sriwijaya merupakan suatu kerajaan besar yang cukup disegani dikawasan Asia
selatan, dalam sistim pemerintahannya terdapat pegawai pengurus pajak,harta
benda. Pada saat itu kerajaan dalam menjalankan system negaranya tidak dapat
dilepaskan dengan nilai ketuhanan. Cita-cita tentang kesejahteraan bersama
dalam suatu negara pada kerajaan Sriwijaya yaitu berbunyi marvual vanua
Criwijaya siddhayatra subhiksa yang artinya suatu cita-cita negara yang adil
dan makmur.
D. Zaman Kerajan-kerajaan Sebelum Majapahit
Sebelum kerajaan majapahit berdiri sebagai suatu kerajaan yang memancangkan
nilai-nilai nasionalisme, telah muncul kerajaan di jawa tengah dan jawa timur
secara silih berganti. Kerajaan kalingga pada abad ke VII, Sanjaya abad ke VIII
yang ikut membantu membangun candi Kalasn untuk Dewa Tara dan sebuah wihara
untuk pendeta Budha didirikan di jawa tengah bersama dengan dinasti Syailendra
abad ke VII dan IX. Refleksi puncak budaya dari jawa tengah dalam periode
kerajan-kerajaan tersebut adalah dibangunnya candi Borobuur dan candi
Prambanan. Selain kerajaan-kerajaan di jawa tengah tersebut di jawa timur
munculah kerajaan-kerajaan Isana pada abad ke IX, Darmawangsa abad ke X,
Airlangga abad ke XI. Agama yang diakui oleh kerajaan adalah Budha, Wisnu, dan
agama syiwa yang hidup bsrdanpingan secara damai. Raja Airlangga teleh mengadakan
hubungan dagang dan bekerjasama dengan Benggala, Chola,dan Champa hal ini
menunjukan nilai-nila kemanusiaan. Di wil;ayah Kedirei jawa timur berdiri pula
kerajaan Singasari yang kemudian sangat erat hubungannya dengan bserdirinnya
keraan Majapahit.
E. Kerajaan Majapahit
Pada tahun 1923 berdirilah kerajaan Majapahit di bawah pemerintahaan raja Hayam
Wuruk dengan Mahapatih Gajah Mada yang dibantu oleh Laksamana Nala, wilayah
kekuasaan Majapahit semasa jayanya itu membentang dari semenanjung melayu sampai
Irian barat melalui Kalimantan Utara. Pada buku Sutasoma karangan Empu Tantular
terdapat istilah Pancasila dengan makna persatuan nasional yaitu Bhineka
Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua artinya walaupun berbeda namun satu jua.
Sumpah palapa yang diucapkan oleh Mahapatih Gajah Mada berisi cita-cita
mempersatukan seluruh nusantara raya. Kerajaan Majapahit mempunyai nilai
hubungan bertetangga dengan baik dan nilai musyawarah mufakat yang dilakukan
oleh sistim pemerintahannya. Perselisihan dan perang saudara pada permulaan
abad XV membuat kerajaan Majapahit berangsur-angsur mulai memudar dan akhirnya
mengalami keruntuhan.
F. Zaman Penjajahan
Setelah Majapahit runtuh pada abad XVI maka berkembanglah agama islam dan
kerajaan islam seperti Demak dan mulailah berdatangan orang eropa yang ingin
mencari rempah-rempah. Pada awalnya bangsa portugis berdagang, namun
lama-kelaman mulai menunjukan peranannya dalam bidang perdagangan yang
meningkat menjadi praktek penjajahan misalnya Malaka pada tahun 1511. pada akhir
abad ke XVI bangsa Belanda datang ke Indonesia dengan mendirikan suatu
perkumpulan dagang yang benama VOC (Verenigde Oost Indische Compaignie).
Praktek VOC penuh dengan paksaan sehingga mendapatkan perlawanan dari rakyat
dan kerajaan-kerajaan. Penghisapan mulai memuncak ketika belanda menerapkan
system monopoli melalui tanam paksa (1830-1870) dengan memaksakan beban
kewajiban terhadap rakyat.
G. Kebangkitan Nasional
Pada abad XX dipanggung politik internasional terjadilah pergolakan kebangkitan
dunia timur, di Indonesia kebangkitan nasional(1908) dipelopori oleh dr.Wahidin
Sudirohusodo dengan Budi Utomo. Budi Utomo yang didirikan pada tanggal 20
Oktober 1908 merupakan pelopor pergerakan nasional, setelah itu munculah
Sarekat Dagang Islam(1909), kemudian diganti dengan Sarekat Islam(1911)di bawah
H.O.S. Cokroaminoto, Indische Partij(1913),yang dipimpin oleh tiga serangkai
yaitu: Douwes Deker, Ciptimangunkusumo, KI Hajar Dewantoro Pada tahun 1927
munculahPartai Nasional Indonesia yang dipelopori oleh Soekarno,
Ciptomangunkusumo, Sartono, dan tokoh lainnya. Perjuangan kesatuan nasional
kemudian diikuti dengan Sumpah Pemuda tanggal 20 Oktober 1928, yang isinya satu
bahasa, satu bangsa, dan satu tanah air Indonesia.
H. Zaman Penjajahan Jepang
Fasis jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda “Jepang pemimpin Asia, Jepang
saudara tua bangsa Indonesia. Pemerintah Jepang bersikap bermurah hati kepada
bangsa Indonesia, yaitu menjanjikan Indonesia akan merdeka. Pada tanggal 29
April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang beliau memberikan
hadiah kepada bangsa Indonesia yaitu kemerdekaan tanpa syarat. Untuk
mendapatkan simpati dandukungan dari bangsa Indonesia maka dibentuklah suatu
badan yang menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu Badan
PenyelidikUsaha Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritu Zyumbi
Tioosakai yang diketuai oleh Dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat, dan
beranggotakan 60 orang yang berasal dari pulau Jawa,Sumatra, Maluku, Sulawesi
danbeberapa orang peranakan Eropa, Cina dan Arab.
I. Sidang BPUPKI pertama
Sidang BPUPKI pertama terdapat usulan-usulan sebagai berikut:
a) Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945 Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar
negara sebagai berikut :I. Peri kebangsaan II.Peri kemanusian III. Peri
Ketuhanan IV. Peri kerakyatan (permusyawaratan, peerwakilan, kebijaksanaan) V.
Kesejahteraan rakyat (keadilan social). Selain usulantersebut pada akhir
pidatonya Muh. Yamin menyerahkan naskah sebagai lampiran yaitu suatu rancangan
usulan sementara berisi rumusan Undang Undanmg Dasar RI
b) Prof. Dr. Supomo (31 Mei 1945)
Dalam pidatonya Prof. Dr. Supomo mengemukakan tepri-teori negara sebagai
berikut: 1. Teori negara prseorangan(individualis) 2. Paham negara keras(class
theory) 3. Paham negara integralistik. Selanjutnya dalam kaitannya dengan dasar
filsafat negara Indonesia Soepomo mengusulkan hal-hal mengenai: kesatuan,
kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, keadilan rakyat.
c) Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Dalam hal ini Ir. Soekarno menyampaikan dasar negara yang terdiri atas lima
prinsip yang rumusanya yaitu: 1. Nasionalisme(kebangsaan Indonesia) 2.
Internasionalisme(peri kemanusiaan) 3. kesahteraan social 4. Ketuhanan yang
Maha Esa. Beliau juga mengusulkan bahwa pancasila adalah sebagai dasar filsafat
negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
J. Sidang BPUPKI kedua (10-16 Juli 1945)
Dalam sidang ini dibentuk panitia kecil yang terdiri dari 9 orang dan popular
disebut dengan “panitia sembilan” yang anggotanya adalah sebagai berikut:
1. Ir. Soekarno 6. Mr. Soebarjo
2. Wachid Hasyim 7. Kyai Abdul Kahar Muzakir
3. Mr. Muh. Yami 8. Abikoesmo Tjokrosoejoso
4. Mr. Maramis 9. Haji Agus Salim
5. Drs. Moh. Hatta
Panitia sembilan ini mengadakan pertemuan secara sempurna dan mencapai suatu
hasil baik yaitu suatu persetujuan antara golongan islam dengan golongan
kebangsaan. Adapun naskah preambule yang disusun oleh panitia sembilan tersebut
pada bagian terakhir adalah sebagai berikut :
“…………maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu hokum dasar
negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu nwgara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan sreta dengan mewujudkan
suatu keadilan sosisal bagi seluruh rakyat Indonesia “.
Dalam sidang BPUPKI kedua inipemakaian istilah hukum dasar diganti dengan
istilah undang-undang dasar. Keputusan penting dalam rapat ini adalah tentang
bentuk negara republik dan luas wilayah negara baru . tujuan anggota badan
penyelidik adalah menghendaki Indonesia raya yang sesungguhnya yang
mempersatukan seamua kepulauan Indonesia. Susunan Undang Undang Dasar yang
diusulkan terdiri atas tiga bagian yaitu (a). pernyataan Indonesia merdeka,
yang berupa dakwaan dimuka dunia atas Penjajahan Belanda, (b). Pembukaan yang
didalamnya terkandung dasar negara Pancasila. (c). Pasal-pasal Undang Undang
Dasar.
K. Proklamasi Kemerdekaan dan sidang PPKI
Kemenangan sekutu dalam perang dunia membawa hikmahbagi bangsa Indonesia. Pada
tanggal 9 Agustus 1945 Jendral Terauci memberukan tiga cap kepada Ir. Soekarno
yaitu:
1. Soekarno diangkat sebagai Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan, Moh. Hatta
sebagai Wakil Ketua, Radjiman sebagai anggota .
2. Panitia persiapan sudah mulai bekerja pada tanggal 9Agustus1945.
3. Cepat atau tidak pekerjaan panitia diserahkan sepenuhnya oleh panitia.
Anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan atau Dokuritu Zyunbi adalah sebagai
berikut :
1. Ir. Soekarno 12. Dr. Mohammad Amir
2. Drs. Moh. Hatta 13. Mr. Abdul Abbas
3. dr. Radjiman Wediodiningrat 14. Dr. Ratulangi
4. Ki Bagus Hadikusumo 15. Andi Pangerang
5. Oto iskandardinata 16. Mr. Latuharhary
6. Pangeran Purbojo 17. Mr. Pudja
7. Pangeran Soerjohamodjojo 18. A.H.Hamidan
8. Soetarjo Kartohamidjojo 19. R.P.Soeroso
9. Prof. Dr. Soepomo 20. Abdul Wachid Hasyim
10. Abdul Kadir 21. Mr. Mohammad Hasan
11. Drs. Yap Tjawn Bing
Panitia persiapan kemerdekaan menyelenggarakan Undang Undang Dasar Negara
republik Indonesia dan memilih presiden dan wakil presiden yang pada hakekatnya
sebagai komite nasional memiliki sifat representatif, sifat perwakilan seluruh
rakyat Indonesia. Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia merupakan badan
bentukan Jepang, setelah Jepang jatuh badan berubah menjadi badan nasional.
.
a) Proklamasi Kenerdekaan 17 Agustus 1945
Perbedaan pendapat antara golonga tua dan golongan muda membuat diamankannya
Ir. Soekarno dan Moh. Hatta ke Rengasdengklok, agar tidak dapat pengaru dari
Jepang. Setelah diadakan prtemuan di Pejambon Jakarta pada tanggal 16Agustus
1945 diperoleh kepastian bahwa Proklamasi kemerdekaan akan tetap dilaksanakan
di Jakarta, untuk mempersiapkan proklamasi tersebut Soekarno-Hatta pergi ke
rumah Laksamana Maeda untuk merumuskan naskah proklamasi dan pada akhirnya
konsep Soekarnoyang diterima dan diketik oleh Sayuti Melik. Kemudian pada
tanggal 17Agustus 1945di Pegangsaan timur 56 Jakarta, tepat pada hari Jum’at
legi jam 10.00 WIB, Bung Karno dengan didampingi oleh Bung Hatta membacakan
naskah Proklamasi sebagai berikut :
PROKLAMASI
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Hai-hal yang
mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama
dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta, 17 Agustus 1945
Atas Nama Bangsa Indonesia
Soekarno Hatta
b) Sidang PPKI
(1). Sidang PPKI pertama (18 Agustus 1945)
Pada sidang pertama ini PPKI menghasilkan suatu kesepakatan tentang naskah
pembukaan Undang Undang Dasar 194, memilih presiden dan wakil presiden pertama
.
(2). Sidang PPKI kedua (19Agustus 1945)
sidang PPKI yang kedua menentukan tentang daerah propinsi dengan
pembagiandareah propinsi Jawa, Sumatra, Borneo, Sulawesi, Maluku, Sunda Kecil.
Dalam sidang tersebut dibentuk kementrian atau Departemen yang meliputi :
Departemen Dalam Negeri Departemen Sosial
Departemen Luar Negeri Departemen Pertahanan
Departemen Kehakiman Departemen Penerangan
Departemen Kemakmuran Departemen Perhubungan
Departemen Kesehatan Departemen Pekerjaan Umum
Departemen Keuangan Departemen Pendidikan Kebudayaan
(3). Sidang ketiga (20 Agustus 1945)
Pada sidang ketiga PPKI dilakukan pembahasan terhadap agenda tentang Badan
Penolong Korban Perang. Adapun keputusan yang dihasilkan adalah terdiri atas
delapan pasal, salah satu dari delapan pasal tersebut yaitu : pasal 2
dibentuklah suatu badan yang disebut Badan Keamanan Rakyat (BKR).
(4). Sidang keempat (22Agustus 1945)
Pada sidang keempat PPKI membahas agenda tentang Komite Nasional Partai
Nasional Indonesia, yang pusatnya berkedudukan di Jakarta.
L. Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 ternyata bangsa Indonesia masih
menghadapi kekuatan sekutu yang berupaya untuk menanam kembali kekuasan Belanda
di Indonesia. Untuk melawan propaganda Belanda pada dunia internasional, maka
pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan maklumat :
(1). Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan
kekuasaan luar biasa dari presiden sebelum waktunya (seharusnya belaku 6 bulan
). Kemudian memberikan kekuasaan MPR danDPR yang semula dipegang Presiden
kepada KNIP.
(2). Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945, tentang penbentukan partai
politik yang sebanyk-banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai akibat dari
anggapan pada saat itu bahwa salah satu cirri demokrasi adalah multi partai.
Maklumat juga sebagai upaya agar dunia Barat menilai bahwa Negara Proklamasi
sebagai negara Demokratis.
(3). Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, yang intinya maklumat
ninimengubah system Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer berdasarkan
asas demokrasi liberal.
Sebagai hasil Konfrensi Meja Bundar (KMB) maka ditanmdatangani suatu
persetujuan (Mantelresolusi) oleh Ratu Belanda Yuliana dan wakil pemeritah RI
di kota Den Haag pada tanggal 27 Desember 1949, maka berlakulah konstitusi RIS
antara lain :
a). Konstitusi RIS menentukan bentuk negara serikat (federasi) yaitu 16 negara
bagian (pasal 1dan 2).
b). Konstitusi RIS menentukan sifat pemerintahan berdasarkan asas demokrasi
liberal dimana manteri-menteri brtanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan
pemerintah kepada parlemen .
c). Mukadimah Konstitusi RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa dan semangat
maupun isi pembukaan UUD ’45, Proklamasi Kemerdekaan sebagai naskah Proklamasi
yang terinci.
Sebelum persetujuan KMB bangsa Indonesia sudah mempunyai kedaulatan, oleh
karena itu prsetujuanitu bukanya penyerahan kedaulatan melainkanpemulihan
kedaulatan atau pengakuan kedaulatan . Terbentuknya negara Republik Indonesia
tahun 1950 berdasarkan persetujuan RIS dengan negara RI tanggal 19 Mei 1950,
seluruh negara bersatu dalam negara kesatuan dengan Konstitusi sementara yang
barlaku sejak 17 Agustus 1950. Walaupun UUDS 1950 merupakan tonggak untuk
menuju cita-cita Proklamasi, Pancasila dan UUD’45, kenyataanya masih
beorientasi kepada pemerintah yang berasas demokrasi liberal . Hal ini
disebabkan oleh :
a). Sistem multi partai dan kabinet parlementer berakibat silih berganti
kabinet yang rata-rata hanya berumur 6 atau 8 bulan. Hal berakibat tidak
mempunyai pemerintah untuk menyusu program serta tidak tidak mampu menyalurkan
dinamika m asyarakat ke arah pembangunan, bahkan menimbulkan, petentangan,
gangguan keamanan serta penyelewenga dalam masyarakat.
b). Secara ideologis mukadimah konstitusi sementara 1950, tidak berhasil
mendekati perumusan otentik Pembukaan UUD’45 yang dikenal sebagai Declaration
of Independence bangsa Indonesia. Demikian pula perumusan Pancasila dasar
negara juga terjadi penyimpangan , namun bagaimanapun juga UUDS 1950 adalah
suatu strategi kearah negara RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD1945 dari
negara Republik Indonesia Serikat.
Pada pemilu tahun 1955 dalam kenyataannya tidak dzpat memenuhi harapan dan
keinginan masyarakat, bahkan mengakibatkan ketidakstabilan pada politik, social
,ekonomi, dan hankam. Hal ini disebabkan oleh konstituante yang seharusnya
membuat UUD negara RI ternyata membahas kembali dasar negara, maka presiden
sebagai badan yang harus bertanggung jawab mengeluarkan dekrit atau pernyataan
pada tanggal 5 Juli 1959, yang isinya :
I. Membubarkan Konstituante
II. Menetapkan kembali UUDS ’45 dan tidak berlakunya kembali UUDS ‘50
III. Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
Berdasarkan Dekrit Presiden tersebut maka UUD 1945 berlaku kembali di negara
Republik Indonesia hingga sat ini. Dekrit adalah suatu putusan dari orang
tertinggi(kepala negara atau orang lain) yang merupakan penjelmaan kehendak
yang sifatnya sepihak. Dekrit dilakukan bila negara dalam keadaan darurat,
keselamatan bangsa dan negara terancam oleh bahaya. Landasan mukum dekrit
adalah ‘Hukum Darurat’yang dibedakan atas dua macam yaitu :
Hukum Tatanegara Darurat Subjektif yaitu suatu keadaan hukum yang memberi
wewenang kepada orang tertinggi untuk mengambil tindakan-tindakan hukum.
Hukum Tatanegara Darurat Objektif yaitu suatu keadaan hukum yang memberikan
wewenang kepada organ tertinggi negara untuk mengambil tindakan-tindakan hukum,
tetapi berlandaskan konstitusi yang berlaku.
Setelah dekrit presiden 5 Juli 1959 keadaan tatanegara Indonesia mulai stabil,
keadaan ini dimanfaatkan oleh kalangan komunis dengan menanamkan ideology belum
selesai. Ideology pada saat itu dirancang oleh PKI dengan ideology Manipol
Usdek serta konsep Nasakom. Puncak peristiwa pemberontakan PKI pada tanggal 30
September 1965 untuk merebut kekuasaan yang sah negara RI, pemberontakan ini
disertai dengan pembunuhan para Jendral yang tidak berdosa. Pemberontakan PKI
tersebut berupaya untukmenggabti secara paksa ideology dan dasar filsafat
negara Pancasila dengan ideology komunis Marxis. Atas dasar tersebut maka pada
tanggal 1Oktober 1965 diperingati bangsa Indonesia sebagai ‘Hari Kesaktian
Pancasila’.
Setelah meletusnya G 30 S PKI sampai saat ini disebut sebagai ‘Orde Baru’,
yaitu suatu tatanan masyrakat dan pemerintahan yang menutut dilaksanakannya
Pancasila dan UUD ’45 secara murni dan konsekuen. Muncilnya orde baru diawali
dengan aksi-aksi dari sluruh masyarakat antara lain : Kesatuan Aksi Pemuda
Pelajar Indonesia(KAPPI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia(KAMI), Kesatuan
Aksi guru Indonesia(KAGI), dan lainnya. Aksi tersebut menuntut denga tiga
tuntutan atau yang dikenal dengan ‘Tritura’, adapun isi tritura tersebut
sebagai berikut :
1). Pembubaran PKI dan ormas-ormasnya
2). Pembrsihan kabinet dari unsure G 30 S PKI
3). Penurunan harga
Karena orde lama tidak mampu menguasai pimpinan negara, maka Panglima tertinggi
memberikan kekuasaan penuh kepada Panglima Angkatan Darat Letnan Jendral
Soeharto dalam bentuk suatu surat yang dikenal dengan ‘surat perintah 11 Maret
1966’(Super Semar). Tugas pemegang super semar yaitu untuk memulihkan keamanan
dengan jalan menindak pengacau keamanan yang dilakukan oleh PKI. Orde Baru
berangsur-angsur melaksanakan programnya dalam upaya merealisasikan pembangunan
nasional sebagai perwujudan pelaksanaan Pancasila dan UUD’45 secara murni dan
konsekuen.

No comments:
Post a Comment